Aman Abdurrahman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Aman Abdurrahman tiba dengan memakai baju tahanan. Tangannya juga diborgol.
Pengawalan ketat dilakukan oleh anggota Densus 88.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi disumpah sebelum memberikan keterangan.
Saksi memberikan keterangan.
Aman Abdurrahman berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang.
Jaksa menunjukkan barang bukti.
Saksi menyimak pertanyaan-pertanyaan jaksa penuntut umum.
Aman Abdurrahman didakwa menggerakan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.