Tampang Anak dan Kerabat yang Gelonggong Ibu dengan Dalih Pengobatan

Ini tampang para tersangka yang terdiri RA (anak kandung korban), JB (menantu), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) dan AP (keponakan) saat gelar perkara di Mapolres Trenggalek. (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menunjukkan barang bukti. Tersangka dijerat UU Penghapusan KDRT dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Ini tampang para tersangka yang terdiri RA (anak kandung korban), JB (menantu), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) dan AP (keponakan) saat gelar perkara di Mapolres Trenggalek. (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
RA mengatakan Ibu saya mengeluh sakit perut dan dada, dia yang minta sendiri untuk diobati. Tujuan dimasukkan air dan ikan teri agar bisa sembuh dan penyakitnya keluar.” (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)