Sindikat Pemalsu Visa Ditangkap, Ini Barang Buktinya

(Kiri-kanan) Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat Tolib, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Is Edy Ekoputranto, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Deny Firmansyah dan Kasubsi Pengawasan Kiven Samuel Manus memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Petugas Imigrasi menangkap empat orang WN India berinisial GS, SS, MS dan BJS yang diduga sindikat internasional pemalsu visa.
Mereka mengaku memalsukan visa atas perintah orang berinisial VIP alias BS yang hingga kini masih diburu.
Korban kasus ini berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan New Zealand.
Sejumlah barang bukti disita dari mereka.
Para pelaku melakukan penipuan secara terpisah dengan menerima pesanan pembuatan visa. Saat bertemu dengan korban, pelaku ada yang bertugas sebagai pembuat visa, dan kurir pengantar visa.
Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib menyatakan empat pelaku ditangkap di salah satu restoran, Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk ke negara eropa dan AS.
Atas perbuataanya, empat pelaku WN India diduga melanggar Pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diancam 5 tahun penjara serta denda Rp 5.000.000.
(Kiri-kanan) Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat Tolib, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Is Edy Ekoputranto, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Deny Firmansyah dan Kasubsi Pengawasan Kiven Samuel Manus memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Petugas Imigrasi menangkap empat orang WN India berinisial GS, SS, MS dan BJS yang diduga sindikat internasional pemalsu visa.
Mereka mengaku memalsukan visa atas perintah orang berinisial VIP alias BS yang hingga kini masih diburu.
Korban kasus ini berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan New Zealand.
Sejumlah barang bukti disita dari mereka.
Para pelaku melakukan penipuan secara terpisah dengan menerima pesanan pembuatan visa. Saat bertemu dengan korban, pelaku ada yang bertugas sebagai pembuat visa, dan kurir pengantar visa.
Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib menyatakan empat pelaku ditangkap di salah satu restoran, Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk ke negara eropa dan AS.
Atas perbuataanya, empat pelaku WN India diduga melanggar Pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diancam 5 tahun penjara serta denda Rp 5.000.000.