Eks Auditor BPK Rochmadi Divonis 7 Tahun Bui

Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo menyatakan terdakwa Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di dakwaan kumulatif keempat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Rochmadi Saptogiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun tidak semua dakwaan KPK terhadap Rochmadi dinilai terbukti. Hakim menilai Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar serta melakukan pencucian uang Rp 3,5 miliar yang dibelikan tanah.
Selain itu, hakim meminta brankas biru yang digunakan menyimpan uang dan aset berupa rumah senilai Rp 3,5 miliar di Kebayoran juga dikembalikan karena dakwaan tidak terbukti. Sedangkan sisa barang bukti akan digunakan dalam perkara Ali Sadli.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo menyatakan terdakwa Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di dakwaan kumulatif keempat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Rochmadi Saptogiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun tidak semua dakwaan KPK terhadap Rochmadi dinilai terbukti. Hakim menilai Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar serta melakukan pencucian uang Rp 3,5 miliar yang dibelikan tanah.
Selain itu, hakim meminta brankas biru yang digunakan menyimpan uang dan aset berupa rumah senilai Rp 3,5 miliar di Kebayoran juga dikembalikan karena dakwaan tidak terbukti. Sedangkan sisa barang bukti akan digunakan dalam perkara Ali Sadli.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.