Fredrich menjalani sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2018).
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich.
Menurut hakim, surat dakwaan yang dibikin jaksa KPK sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlalu. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan adalah delik khusus, bukan ranah pidana umum seperti yang disebut Fredrich dalam eksepsinya.
Terdakwa perkara merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku ingin langsung mengajukan banding atas putusan sela hakim.
Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan Setya Novanto itu akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Fredrich meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang.
Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.