Ketua Pengadilan di Jambi Mundur dan Tanggalkan Toga Hakim, Ada Apa?

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Achmad Peten Sili mengundurkan diri. Ia mundur dari kariernya yang sedang menanjak dan memilih menyiapkan diri menjadi anggota DPR RI.
"Surat penguduran diri ke pimpinan Mahkamah Agung (MA) masih dalam pengiriman. Setuju nggak setuju, saya tinggalkan," kata Peten saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/3/2018).
Peten saat memimpin sidang di tempat di Jambi, beberapa waktu lalu. Peten sudah 16 tahun malang melintang di dunia peradilan. Sedikitnya ia sudah berdinas di 7 Pengadilan Negeri (PN). Diawali menjai calon hakim di PN Soe, dilanjutkan memegang palu pertama di PN Maumere. Setelah itu, ia ditugaskan ke PN Larantuka, PN Ponorogo, PN Ruteng, Ketua PN Ende, PN Denpasar dan terakhir menjadi Ketua PN Kuala Tungkal.
Foto Peten saat menerima penghargaan dari MA. "Saya hanya ingin memperluas medan pengabdian bagi masy dan negara. Saat ini kan hanya urus orang-orang bermasalah hukum. Sementara ribuan bahkan jutaan orang masih punya bayak masalah di bidang lain," kata Peten memberikan alasan mengapa dirinya alih kemudi dari yudikatif dan bersiap diri menjadi legislator.
Nama Peten sempat membuat kaget dunia pengadilan pada 2011 lalu. Saat itu, ia siap mogok sidang karena gaji hakim sudah 13 tahun tidak naik. Seruannya beserta teman-temannya itu akhirnya didengar Presiden SBY dan gaji hakim akhirnya naik.
Saat menjadi hakim di PN Denpasar, Peten selaku ketua majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf kejaksaan, I Nyoman Budi Permadi. Sebab, Permadi korupsi uang sitaan kasus korupsi Rp 1,7 miliar.
Peten bersama para hakim agung dalam acara seminar yang dilaksanakan dalam rangka reuni calon hakim di Cinere, beberapa waktu lalu. Di Kuala Tungkal, Peten mengetuk palu dengan keras saat menjatuhkan hukuman mati ke Dranny Putrawira karena terbukti menyelundupkan 8,5 kg sabu dari Malaysia. Adapun kekasihnya Dranny, Sarah Rahyan dihukum 15 tahun penjara.