Putusan itu dibacakan Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Rabu (28/2).
Pemohon Krisna Murti dan Khaeruddin saat menghadiri dan mendengarkan pembacaan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.