Aditya Moha Jalani Sidang Perdana

Aditya Anugerah Moha tampak tersenyum saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Aditya Anugerah Moha didakwa memberikan duit suap SGD 120 ribu kepada eks ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Uang diberikan Aditya secara bertahap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Jaksa menyebut uang itu diberi Aditya di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Pemberian uang itu dilakukan usai Sudiwardono ditemui oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Lexsy Mamonto pada 26 Juli 2017 di Banyuwangi, yang menyampaikan akan ada orang yang dipanggil ustaz menghubungi terkait perkara Marlina.
Dalam pertemuan itu, Aditya juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara ibunya dan meminta ibunya diputus bebas. Sudiwardono pun kemudian mulai menjalankan kesepakatan salah satunya debgan tidak melaksanakan permintaan ketua Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsan untuk mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Marlina.
Aditya Anugerah Moha tampak tersenyum saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Aditya Anugerah Moha didakwa memberikan duit suap SGD 120 ribu kepada eks ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Uang diberikan Aditya secara bertahap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Jaksa menyebut uang itu diberi Aditya di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Pemberian uang itu dilakukan usai Sudiwardono ditemui oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Lexsy Mamonto pada 26 Juli 2017 di Banyuwangi, yang menyampaikan akan ada orang yang dipanggil ustaz menghubungi terkait perkara Marlina.
Dalam pertemuan itu, Aditya juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara ibunya dan meminta ibunya diputus bebas. Sudiwardono pun kemudian mulai menjalankan kesepakatan salah satunya debgan tidak melaksanakan permintaan ketua Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsan untuk mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Marlina.