Penampakan sabu seberat 1,622 ton berserta empat tersangka diperlihatkan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Sebanyak empat tersangka, 1 nakhoda, dan 3 ABK warga negara China, ditangkap.
Empat tersangka dan 1,6 ton sabu sebelumnya diterbangkan dari Bandara Hang Nadim, Batam, menuju Jakarta pada Sabtu 24 Februari lalu.
Empat tersangka itu telah ditahan dan telah dalam proses penyidikan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan agar kasus ini segera selesai.
Keempat tersangka ini juga telah menjalani pemeriksaan dokter dan, hasilnya, kondisi kesehatan keempatnya baik.
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan kepolisian China untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sindikat narkoba 1,6 ton yang ditemukan di Perairan Anambas Kepulauan Riau. Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Danianto mengatakan sudah mencari tahu pelaku transaksi narkoba jenis Metamphethamine (sabu) itu.
Eko menerangkan sebenarnya narkoba itu ditujukan ke laut Tanjung Lesung, Anyer, Banten. Namun, kapal ikan berbendera Singapura KM 61870 MV Min Liang Yuyun yang berisi narkoba itu diamankan saat tengah bersandar sementara.
Kasus sabu 1,6 ton di Perairan Kepri Riau terus diusut. Kini, alat navigasi kapal MV Min Lian Yu Yun 61870 yang mengangkut sabu tersebut diperiksa Puslabfor Polri.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan Bareskrim Polri telah mengambil alat navigasi itu dan kemudian telah menyerahkan ke Puslabfor.
Eko menambahkan alat navigasi itu akan diselidiki oleh Puslabfor Polri untuk mendapatkan timeline keberangkatan kapal. Dengan demikian, kata dia, bisa diketahui apakah kapal ini tertangkap saat menuju Indonesia atau keluar Indonesia.
Kepolisian juga mendalami keterkaitan pengiriman sabu 1,6 ton sabu ini dengan temuan 1,3 ton sabu yang sebelumnya juga ditemukan aparat penegak hukum.
Baru dua bulan berjalan pada 2018, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dari sindikat mencapai 2,9 ton dan kasus narkoba yang ditangani Bea-Cukai sebanyak 57 kasus.