Keresahan Al Khaththath Soal Ahok Bisa Jadi Capres di 2019

Al-Khaththath akan menggalang aksi demonstrasi menuntut peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak. /Foto: Andhika Prasetia/detikcom

"Tolong diinfokan kepada umat, masyarakat, bahwa GNPF, ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim, untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok. Kita support hakim untuk menolak PK Ahok," kata Al-Khaththath Sabtu (24/2) kemarin.  

"Sebab gini, yang saya dengar dari ahli hukum, kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Itu akan melenggang ke Istana. Akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan umat Islam," ujar Al Khathath.

Habib Rizieq dalam kesempatan sebelumnya juga sudah mewanti-wanti mengenai PK yang diajukan Ahok ini. Menurut Habib Rizieq, pengajuan PK ini membuat semangatnya untuk pulang semakin berkobar.Foto: Hary Lukita Wardani/ detikcom

Sedangkan pengacara Ahok menyatakan PK yang mereka ajukan merupakan mekanisme yang biasa ditempuh dalam sistem hukum. Mereka berharap Ahok bebas dan namanya direhabilitasi./Foto: Josefina A Syukur, pengacara Ahok/Indra Komara

Ahok saat ini masih menjalani masa hukuman dua tahun penjara karena kasus penistaan agama. Dia mendekam di rutan Mako Brimob. Foto: Lamhot Aritonang

Al-Khaththath akan menggalang aksi demonstrasi menuntut peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak. /Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Tolong diinfokan kepada umat, masyarakat, bahwa GNPF, ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim, untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok. Kita support hakim untuk menolak PK Ahok, kata Al-Khaththath Sabtu (24/2) kemarin.  
Sebab gini, yang saya dengar dari ahli hukum, kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Itu akan melenggang ke Istana. Akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan umat Islam, ujar Al Khathath.
Habib Rizieq dalam kesempatan sebelumnya juga sudah mewanti-wanti mengenai PK yang diajukan Ahok ini. Menurut Habib Rizieq, pengajuan PK ini membuat semangatnya untuk pulang semakin berkobar.Foto: Hary Lukita Wardani/ detikcom
Sedangkan pengacara Ahok menyatakan PK yang mereka ajukan merupakan mekanisme yang biasa ditempuh dalam sistem hukum. Mereka berharap Ahok bebas dan namanya direhabilitasi./Foto: Josefina A Syukur, pengacara Ahok/Indra Komara
Ahok saat ini masih menjalani masa hukuman dua tahun penjara karena kasus penistaan agama. Dia mendekam di rutan Mako Brimob. Foto: Lamhot Aritonang