Polres Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban Ongky Muhammad (20).
Total ada tiga tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini.
"Motif daripada tersangka dia adalah LGBT ternyata, maksudnya untuk berhubungan seks. Korban diberikan minuman untuk mabuk namun, karena korban tidak bereaksi akhirnya dia jengkel dan dibuanglah korban ke suatu tempat di TKP yaitu di Kemang Timur V," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin di Polres Jakarta Selatan, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Ketiga tersangka adalah Raden Prambudi (32), Raden Satria (22), dan Rizal (17).
Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yaitu di Depok dan di kawasan Ragunan, Jakarta selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga buah handphone, satu mobil warna silver, dan sisa lakban yang digunakan untuk membekap mulut korban.
Kejadian ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Raden Prambudi di akun gay Jakarta Selatan, setelah itu korban dan tersangka janjian di suatu tempat dan pergi bersama dua tersangka lainnya yaitu Raden Satria dan Rizal.
Dengan kejadian ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat 2 dengan hukuman 12 tahun penjara.