Jaksa KPK menampilkan percakapan eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dengan mantan bos PT Biomorf Mauritius Johannes Marliem.
Dalam percakapan itu, Setya Novanto disebut menerima jatah uang USD 1,8 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam surat dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia. Selain itu, Gamawan disebut menerima Rp 50 juta. Namun Gamawan membantah pemberian tersebut.