Yudi Widiana Adia Dituntut 10 Tahun Penjara

Yudi Widiana memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, (rabu (21/2/2018).
Yudi Widiana menunggu sidang dimulai.
Yudi Widiana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Yudi Widiana diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Jaksa menyatakan uang suap itu untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Politikus PKS ini menerima uang suap itu melalui anggota DPRD Kota Bekasi M Kurniawan Eka Nugraha.
Jaksa juga mengatakan Yudi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu, mengajukan usul program aspirasi kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk dimasukkan dalam DIPA Kementerian PUPR.
Yudi Widiana memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, (rabu (21/2/2018).
Yudi Widiana menunggu sidang dimulai.
Yudi Widiana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Yudi Widiana diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Jaksa menyatakan uang suap itu untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Politikus PKS ini menerima uang suap itu melalui anggota DPRD Kota Bekasi M Kurniawan Eka Nugraha.
Jaksa juga mengatakan Yudi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu, mengajukan usul program aspirasi kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk dimasukkan dalam DIPA Kementerian PUPR.