Polres Jakut Musnahkan 42 Kg Ganja

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di halaman Mapolres Jakarta Utara.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga dihadiri perwakilan Kejari Jakut dan perwakilan pihak Pengadilan Negeri Jakut.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti ini terkait perkara 3 tersangka yang ditangani Polres.
Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika.
Para tersangka dihadirkan dengan tangan diborgol.
Polisi menunjukkan barang bukti ganja.