Nazaruddin, Arief Wibowo dan Mekeng Bersaksi di Sidang Novanto

Mantan politisi Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, anggota DPR Arief Wibowo dan mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng memberi keterangan sebagai saksi korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Selain ketiganya, sejumlah saksi turut dihadirkan oleh jaksa KPK.
Novanto mendengarkan keterangan para saksi.
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng berdebat dengan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP. Keduanya berselisih keterangan tentang anggaran proyek tersebut.
Awalnya, Mekeng menjelaskan anggaran proyek e-KTP adalah program pemerintah yang sudah masuk APBN. Proyek itu, disebutnya, tidak menggunakan dana optimalisasi. Tapi keterangan itu, disebut hakim, berbeda dengan keterangan Nazaruddin.
Muhammad Nazaruddin mengaku lupa pernah menyebut adanya realisasi pembagian uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR. Hakim pun heran lantaran Nazaruddin tiba-tiba lupa.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Mantan politisi Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, anggota DPR Arief Wibowo dan mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng memberi keterangan sebagai saksi korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Selain ketiganya, sejumlah saksi turut dihadirkan oleh jaksa KPK.
Novanto mendengarkan keterangan para saksi.
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng berdebat dengan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP. Keduanya berselisih keterangan tentang anggaran proyek tersebut.
Awalnya, Mekeng menjelaskan anggaran proyek e-KTP adalah program pemerintah yang sudah masuk APBN. Proyek itu, disebutnya, tidak menggunakan dana optimalisasi. Tapi keterangan itu, disebut hakim, berbeda dengan keterangan Nazaruddin.
Muhammad Nazaruddin mengaku lupa pernah menyebut adanya realisasi pembagian uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR. Hakim pun heran lantaran Nazaruddin tiba-tiba lupa.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.