Para pengunjung sidang meyimak dengan seksama pembacaan dakwaan bos First Travel yang dilakukan jaksa.
Pengunjung bahkan sempat berteriak saat jaksa menyinggung mengenai jumlah uang.
Majelis hakim lantas sempat menghentikan jalannya sidang. Pembacaan surat dakwaan pun berhenti sejenak. Majelis hakim meminta pengunjung tenang.
Ekspresi para pengunjung saat mengawal sidang perdana bos First Travel
Andika, Anniesa, dan Kiki diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jemaah terkait perkara ini mencapai Rp 924.995.500.000.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.