KPK Tetapkan Fayakhun Andriadi Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers terkait kasus suap Bakamla di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus suap Bakamla.
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Alexander Marwata menyebut Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp 1 triliun. Selain itu, dia juga diduga menerima USD 300 ribu.
Basaria Pandjaitan mengumumkan penetapan tersangka untuk Fayakhun Andriadi.
Alex menyebut pemberian suap itu terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun didugua menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Fayakhun merupakan tersangka keenam yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 tersangka yaitu Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Nofel Hasan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers terkait kasus suap Bakamla di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus suap Bakamla.
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Alexander Marwata menyebut Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp 1 triliun. Selain itu, dia juga diduga menerima USD 300 ribu.
Basaria Pandjaitan mengumumkan penetapan tersangka untuk Fayakhun Andriadi.
Alex menyebut pemberian suap itu terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun didugua menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Fayakhun merupakan tersangka keenam yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 tersangka yaitu Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Nofel Hasan.