Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Selain itu binatang lainnya yakni Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus) juga ikut disita.
Saat ditemukan oleh Pengakkum Jabalnusra kondisi kedua hewan tersebut sangat memprihatikan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak IAR Indonesia. Kukang Jawa dan Lutung kondisinya sangat kurus, bahkan gigi Kukang Jawa sudah dipotong sekitar 20 buah gigi.
Bobotnya hanya 700 gram dibawah normalnya yang sehat 800 -1000 gram. Sehingga jika kedepannya dilepas liarkan, sangat kecil Kukang akan bertahan hidup karena giginya sudah tidak ada.
Sedangkan untuk Lutung sendiri kondisinya sudah cukup dewasa dan memprihatinkan karena cukup kurus. Dikandungnya juga banyak kotoran dan dimungkinkan mengalami diare.
Sementara menurut Teguh Arifianto dari Pengendali Ekosistem Hutan Resor konservasi wilayah Cilacap seksi konservasi wilayah dua Pemalang BKSDA Jawa Tengah mengatakan jika informasi awal dari masyarakat jika ada binatang dilindungi yang diperjual belikan dan hari ini kita melakukan penindakan.