Sempat Diskors, DPR dan KPK Kembali Lanjutkan Rapat

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir. Kahar lalu membuka rapat.
Kahar lalu mempersilakan para anggota Komisi III untuk menyampaikan pertanyaan atau masukan ke KPK dengan pertanyaan soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Dalam rapat, anggota Komisi III DPR meminta KPK tak banyak mengomentari hal-hal tak penting. Hal itu diungkapkan ketika anggota Komisi III Masinton Pasaribu sedang memberikan pernyataan saat rapat. Masinton mengomentari pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif soal UU MD3 yang dianggap inkonstitusional.
Masih dalam rapat, anggota Komisi III F-Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyebut KPK mesti mengedepankan sinergi dalam pemberantasan korupsi. Dia ingin KPK fokus pada hal itu. Dia pun mengatakan setuju dengan pernyataan Masinton dan meminta KPK tak terlalu banyak berkomentar hal kecil atau mikro.
Komisi III DPR mempersoalkan tentang barang rampasan koruptor yang dihibahkan KPK. Proses hibah yang dianggap secara langsung disebut melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila KPK memang mengusulkan barang rampasan untuk dihibahkan melalui Kemenkeu. Agus menegaskan KPK tidak melanggar aturan.
Menurut Agus, selama ini ada persepsi yang salah mengenai hibah aset negara. Selama ini, kata Agus, dipersepsikan seolah-olah KPK ialah pihak utama pemberi hibah. Padahal, kata Agus, KPK hanya menyerahkan suratnya saja.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir. Kahar lalu membuka rapat.
Kahar lalu mempersilakan para anggota Komisi III untuk menyampaikan pertanyaan atau masukan ke KPK dengan pertanyaan soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Dalam rapat, anggota Komisi III DPR meminta KPK tak banyak mengomentari hal-hal tak penting. Hal itu diungkapkan ketika anggota Komisi III Masinton Pasaribu sedang memberikan pernyataan saat rapat. Masinton mengomentari pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif soal UU MD3 yang dianggap inkonstitusional.
Masih dalam rapat, anggota Komisi III F-Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyebut KPK mesti mengedepankan sinergi dalam pemberantasan korupsi. Dia ingin KPK fokus pada hal itu. Dia pun mengatakan setuju dengan pernyataan Masinton dan meminta KPK tak terlalu banyak berkomentar hal kecil atau mikro.
Komisi III DPR mempersoalkan tentang barang rampasan koruptor yang dihibahkan KPK. Proses hibah yang dianggap secara langsung disebut melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila KPK memang mengusulkan barang rampasan untuk dihibahkan melalui Kemenkeu. Agus menegaskan KPK tidak melanggar aturan.
Menurut Agus, selama ini ada persepsi yang salah mengenai hibah aset negara. Selama ini, kata Agus, dipersepsikan seolah-olah KPK ialah pihak utama pemberi hibah. Padahal, kata Agus, KPK hanya menyerahkan suratnya saja.