DPR Sahkan Revisi UU MD3

Pengesahan Revisi UU MD3 dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi menyerahkan hasil pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kepada Fadli Zon.
UU MD3 disahkan meski dua fraksi, Partai NasDem dan PPP, meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu lalu walk out dari sidang paripurna.
8 fraksi yang setuju UU MD3 disahkan adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menkum HAM Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah.
Ketua DPR juga melantik dua anggota DPR pergantian antar waktu dari Fraksi Golkar dan PAN.
Menkum HAM Yasonna Laoly berjabat tangan dengan pimpinan rapat paripurna.
Pengesahan Revisi UU MD3 dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi menyerahkan hasil pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kepada Fadli Zon.
UU MD3 disahkan meski dua fraksi, Partai NasDem dan PPP, meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu lalu walk out dari sidang paripurna.
8 fraksi yang setuju UU MD3 disahkan adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menkum HAM Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah.
Ketua DPR juga melantik dua anggota DPR pergantian antar waktu dari Fraksi Golkar dan PAN.
Menkum HAM Yasonna Laoly berjabat tangan dengan pimpinan rapat paripurna.