Warga Kapuk Poglar Pasang Poster Tolak Penggusuran

Seorang warga Kapuk Poglar tampak tertidur di atas meja, dengan beberapa poster bertuliskan penolakan penggusuran di tembok.
Tulisan tersebut sengaja dibuat warga sebagai bentuk penolakan.
Walaupun begitu sejumlah warga masih beraktivitas seperti biasa.
Lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang diklaim milik Polda Metro Jaya di Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sengketa.
Polda Metro Jaya sendiri telah memenangkan gugatan perdata dan keputusan pengadilan agar lahan tersebut dieksekusi.
Aksi penolakan juga dilakukan warga dengan mengenakan ikat kepala berwarna merah putih.
Sejumlah warga yang menempati lahan itu sejak tahun 1982 menolak untuk dieksekusi.
Warga beralasan lebih memiliki hak atas lahan itu karena menempati lahan sejak sebelum Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dipegang Polda Metro Jaya itu terbit.
Polda Metro Jaya adalah pemilik sah atas tanah itu yang dikuatkan dengan adanya SHP tersebut. Adapun, para warga menempati lahan itu karena sebelumnya diberikan kebebasan untuk menggarap lahan tersebut.
Eksekusi adalah kewenangan pengadilan. Polda Metro Jaya sendiri bermaksud membangun rumah susun (Rusun) untuk anggota di lahan tersebut.
Argo menyebutkan, Mabes Polri telah menyiapkan anggaran untuk membangun rusun tersebut. Akan tetapi Argo mengaku belum mengetahui berapa anggarannya dan berapa unit yang akan dibangun.
Terlihat mahasiswa dari sejumlah daerah pun ikut menjaga kawasan kapuk Poglar dari ancaman penggusuran oleh Polda Metro Jaya.
Seorang warga Kapuk Poglar tampak tertidur di atas meja, dengan beberapa poster bertuliskan penolakan penggusuran di tembok.
Tulisan tersebut sengaja dibuat warga sebagai bentuk penolakan.
Walaupun begitu sejumlah warga masih beraktivitas seperti biasa.
Lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang diklaim milik Polda Metro Jaya di Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sengketa.
Polda Metro Jaya sendiri telah memenangkan gugatan perdata dan keputusan pengadilan agar lahan tersebut dieksekusi.
Aksi penolakan juga dilakukan warga dengan mengenakan ikat kepala berwarna merah putih.
Sejumlah warga yang menempati lahan itu sejak tahun 1982 menolak untuk dieksekusi.
Warga beralasan lebih memiliki hak atas lahan itu karena menempati lahan sejak sebelum Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dipegang Polda Metro Jaya itu terbit.
Polda Metro Jaya adalah pemilik sah atas tanah itu yang dikuatkan dengan adanya SHP tersebut. Adapun, para warga menempati lahan itu karena sebelumnya diberikan kebebasan untuk menggarap lahan tersebut.
Eksekusi adalah kewenangan pengadilan. Polda Metro Jaya sendiri bermaksud membangun rumah susun (Rusun) untuk anggota di lahan tersebut.
Argo menyebutkan, Mabes Polri telah menyiapkan anggaran untuk membangun rusun tersebut. Akan tetapi Argo mengaku belum mengetahui berapa anggarannya dan berapa unit yang akan dibangun.
Terlihat mahasiswa dari sejumlah daerah pun ikut menjaga kawasan kapuk Poglar dari ancaman penggusuran oleh Polda Metro Jaya.