Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (8/2/2018).
Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Jaksa KPK menyebut Fredrich Yunadi telah menyewa sebagian ruang VIP di RS Medika Permata Hijau. Menurut jaksa, sebagian ruang itu disewa keluarga Setya Novanto.
Fredrich Yunadi menyebut surat dakwaan yang disusun penuntut umum KPK, palsu dan rekayasa. Fredrich mengaku sudah siap dengan nota keberatan (eksepsi).
Fredrich meninggalkan ruang sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.