Menag Jelaskan Wacana Tarik Zakat 2,5% bagi PNS Muslim

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai wacana pungutan zakat terhadap Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menteri Agama mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.
Lukman Hakim Saifuddin berencana memperkuat kebijakan ini lewat perpres.
Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.
Lukman menegaskan kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan.
Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.