KPK Tunjukkan Barbuk Duit Suap Bupati Jombang

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar barang bukti OTT Bupati Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 25,5 juta dan USD 9.500 dari tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diduga menggunakan uang suap untuk kepentingan kampanye. Nyono memang tercatat akan maju kembali dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.
Nyono Suharli Wihandoko diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Uang suap yang diterima Nyono disebut berasal dari pungutan liar (pungli) di tingkat puskesmas.
Syarif menyebut potensi korupsi di sektor kesehatan pernah menjadi kajian KPK, termasuk tentang dana kapitasi tersebut. Dana yang dikelola cukup besar yaitu hampir Rp 8 triliun per tahun.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar barang bukti OTT Bupati Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 25,5 juta dan USD 9.500 dari tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diduga menggunakan uang suap untuk kepentingan kampanye. Nyono memang tercatat akan maju kembali dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.
Nyono Suharli Wihandoko diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Uang suap yang diterima Nyono disebut berasal dari pungutan liar (pungli) di tingkat puskesmas.
Syarif menyebut potensi korupsi di sektor kesehatan pernah menjadi kajian KPK, termasuk tentang dana kapitasi tersebut. Dana yang dikelola cukup besar yaitu hampir Rp 8 triliun per tahun.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.