Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jumat (2/2/2018).
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, sekaligus menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ, Gubernur Jambi, kemudian ARN, kepala bidang Dinas Bina Marga, juga merupakan Kadis PUPR Jambi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Zumi diduga menerima uang terkait proyek-proyek di Jambi. Jumlah uang yang diduga diterima Zumi sebesar Rp 6 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus tersebut terkait dengan dugaan 'duit ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Dari kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Zumi terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.