Pemenggalan ruas Jalan Margonda Raya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Ruas jalan untuk jalur cepat dan lambat dibatasi oleh separator jalan. Yang melanggar, akan Tilang.
Rambu-rambu petunjuk sudah dipasang di lokasi. Aturan tersebut diberlakukan selama 24 jam di jalan Margonda Raya tersebut.
Meski hari ini telah diterapkan, masih ada saja pengendara sepeda motor yang nakal melintas di jalur cepat.
Bila ada pemotor dan angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut akan ditilang dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggar bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Aturan tersebut diterapkan untuk menertibkan arus lalu lintas di ruas Jl Margonda Raya. Pasalnya, selama ini, banyak angkot yang menaik atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
Upaya ini dilakukan Pemkot Depok untuk menata kawasan Margonda agar lebih tertib. Banyaknya angkot yang menaik dan menurunkan penumpang di jalur cepat membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut macet dan tersendat.