Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah bila disebut Paulus Tannos adalah 'orangnya'. Paulus merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu vendor di proyek e-KTP.
Gamawan Fauzi saat bersaksi di lanjutan sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Ia menyatakan tidak mengenal Paulus Tannos dan siap dihukum mati jika bersumpah palsu.
Kepada Gamawan, hakim kembali bertanya apakah menerima uang saat proyek e-KTP bergulir. Hakim ingin mengkonfirmasi langsung oleh Gamawan mengenai adanya penerimaan uang atau tidak.
Menurut Gamawan, ia akan mendapatkan dosa bila menerima uang korupsi proyek e-KTP. Apalagi dia merupakan anak yang dilahirkan oleh ulama.
Dalam sidang, terdakwa perkara korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah bertemu dengan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. Paulus Tannos menurut Andi menghubungi dirinya soal Azmin Aulia yang disebut sudah dikondisikan. Azmin disebut sudah diberi rumah toko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan oleh Paulus Tannos. Paulus Tannos ikut dalam salah satu konsorsium bagian PNRI dalam proyek e-KTP.