Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terlihat hadir dalam lanjutan sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan bersaksi bersama mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
Gamawan dan Diah pernah hadir dalam persidangan kasus serupa namun dengan terdakwa berbeda yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama Gamawan juga sempat disebut di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto menerima duit USD 4,5 juta, namun Gamawan membantahnya.
Pada persidangan Kamis, (25/1) kemarin, Novanto masih menyangkal dirinya terlibat dalam proyek e-KTP. Menurutnya, saat itu komisi II DPR RI lah yang memiliki wewenang terkait proyek e-KTP yang diusulkan pemerintah.
Novanto sendiri sebenarnya sudah mengajukan diri sebagai justice collabolator. Namun, menurut KPK, Novanto belum memberi informasi baru terkait keterlibatan pihak lain di kasus e-KTP.