Foto: K ditangkap polisi di Hotel Aurora kamar 202 Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, pada Kamis 18 Januari 2018. Fotografer: Haris Fadhil/detikcom
Foto: "FS ini dapat barang dari K ini. K ini dapat dari namanya L, DPO di situ. Berantai, L memberi ke K, K ini ke FS, kemudian ke JD (Jennifer Dunn)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/1/2018). Fotografer: Haris Fadhil/detikcom
Foto: K bukan sekadar melarikan diri ke Cirebon. K juga sempat mendatangi orang pintar untuk meminta agar polisi dibuat lupa akan keterlibatan dirinya. Fotografer: Haris Fadhil/detikcom
Foto: K diduga pernah ditangkap BNN atas kasus narkoba pada 2014 dan baru bebas bersyarat pada 2017 lalu. "K merupakan residivis yang sedang menjalani wajib lapor," ujar Argo. Fotografer: Haris Fadhil/detikcom
Foto: K dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasa 112 ayat 1 juncto pasa 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Fotografer: Haris Fadhil/detikcom