"Kami menerima pengaduan dari masyarakat bernama Muhamad Lestaluhu yang mengalami--dugaannya perbuatan maladministrasi, perbuatan tidak profesional dari kepolisian-- terkait pemeriksaan terhadap dirinya," ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Terkait aduan tersebut, Ombudsman telah melakukan pertemuan dengan Lestaluhu. Pihaknya juga telah mengecek ke tempatnya bekerja di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Pusat.
Ombudsman akan mengembangkan temuan tersebut dalam konteks perlakuan kepolisian terhadap Lestaluhu dan implikasinya. Lestaluhu merasa dirugikan akibat pemanggilannya sebagai saksi itu karena membuatnya dipecat dari pekerjaannya.
Pihak manajemen perusahaan memutuskan memberhentikan Lestaluhu dari pekerjaannya pada tahun 2017, karena merasa gerah. Sebab, sejak Lestaluhu dipanggil sebagai saksi, tempat hiburan itu sering didatangi wartawan.