KPK Bakal Cek Harta Paslon Pilkada Serentak

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Cahya Hardianto Harefa mengatakan pengecekan riil akan dilakukan secara bertahap setelah 12 Februari 2018. Setelah pemilihan pun, menurut Cahya, pengecekan bisa dilakukan.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, menurut Cahya, KPK tidak bisa memberikan sanksi karena tak memiliki kewenangan. Cahya menyebut urusan itu masuk ke ranah KPU.
Saat ini KPK telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon kepala daerah yang berlaga dalam pilkada serentak.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Cahya Hardianto Harefa mengatakan pengecekan riil akan dilakukan secara bertahap setelah 12 Februari 2018. Setelah pemilihan pun, menurut Cahya, pengecekan bisa dilakukan.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, menurut Cahya, KPK tidak bisa memberikan sanksi karena tak memiliki kewenangan. Cahya menyebut urusan itu masuk ke ranah KPU.
Saat ini KPK telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon kepala daerah yang berlaga dalam pilkada serentak.