Andi bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Andi mengaku ada jatah untuk Kemendagri dan DPR dalam proyek e-KTP. Jatah tersebut diatur oleh mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga terdakwa kasus e-KTP.
Andi menyatakan jika dihitung jatah 5 persen untuk Kemendagri sebesar Rp 250 miliar dan 5 persen untuk DPR sebesar Rp 250 miliar. Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp 5 triliun.
Untuk jatah DPR, Andi sebut merupakan tanggung jawab dari PT Quadra Solution. Sedangkan jatah Kemendagri tanggung jawab PNRI.
Setya Novanto mendengarkan keterangan yang sampaikan Andi Narogong.
Setya Novanto tersenyum di sela-sela sidang yang menghadirkan Andi Narogong sebagai saksi.