Andi Narogong Hingga Made Oka Bersaksi di Sidang Novanto

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, bersaksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Made Oka Masagung, yang disebut sebagai orang kepercayaan Novanto, juga bersaksi.
Selain itu, jaksa pada KPK memanggil politikus Partai Demokrat Mirwan Amir, anggota direksi PT LEN Charles Sutanto Ekapradja, dan Aditya Suroso sebagai saksi. Mereka sudah duduk di bangku saksi dalam sidang.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut seorang pengusaha bernama Yusnan Solihin beberapa kali bertemu dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Yusnan disebut ingin adanya perusahaan gabungan untuk menentukan harga barang dalam proyek e-KTP.
Awalnya, jaksa KPK menyebut adanya pertemuan Setya Novanto dengan Andi Narogong berkaitan dengan proyek e-KTP. Kemudian Novanto memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR.
Andi Narogong kemudian menindaklanjuti arahan Mirwan dengan bertemu Yusnan dan dua orang lainnya.
Jaksa pada KPK juga menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut, USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.
USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, bersaksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Made Oka Masagung, yang disebut sebagai orang kepercayaan Novanto, juga bersaksi.
Selain itu, jaksa pada KPK memanggil politikus Partai Demokrat Mirwan Amir, anggota direksi PT LEN Charles Sutanto Ekapradja, dan Aditya Suroso sebagai saksi. Mereka sudah duduk di bangku saksi dalam sidang.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut seorang pengusaha bernama Yusnan Solihin beberapa kali bertemu dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Yusnan disebut ingin adanya perusahaan gabungan untuk menentukan harga barang dalam proyek e-KTP.
Awalnya, jaksa KPK menyebut adanya pertemuan Setya Novanto dengan Andi Narogong berkaitan dengan proyek e-KTP. Kemudian Novanto memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR.
Andi Narogong kemudian menindaklanjuti arahan Mirwan dengan bertemu Yusnan dan dua orang lainnya.
Jaksa pada KPK juga menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut, USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.
USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.