Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adi Putra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Adi Putra Kurniawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Adi Putra Kurniawan terbukti terlibat kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Adi Putra dinilai melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hakim menyatakan Adi Putra Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla. Tujuannya agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KsOP kelas I Tanjung Emas Semarang.