Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajaran. Komisi II juga menggelar rapar dengar pendapat bersama KPU-Bawaslu-DKPP dalam kesempatan yang sama untuk membahas soal verifikasi parpol usai keputusan uji materil di Mahkamah Konstitusi.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan hadir mewakili lembaga mereka.
Raker tersebut untuk mengambil keputusan tentang pengabulan gugatan uji materi pasal 173 dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) yang mengatur soal verifikasi parpol. Dengan putusan MK, semua parpol termasuk peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi faktual.
Rapat ini dijelaskannya dijalankan guna mencari solusi atas putusan itu.