Dewan Etik MK Beri Sanksi Ringan kepada Ketua MK

Dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. 
Anggota Dewan MK Mahkamah Konstitusi (MK), Salahuddin Wahid, didampingi Juru bicara MK Fajar Laksono, memberikan keterangan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilaporkan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK Arief diduga melakukan lobi politik kepada anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi. 
 
Arief akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR pada 6 Desember lalu.
Salah satu anggota dewan etik MK ikut serta memberikan keterangan pers di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dewan etik MK pada 11 Januari 2018, hasilnya dewan etik menyatakan hakim terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.
Dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. 
Anggota Dewan MK Mahkamah Konstitusi (MK), Salahuddin Wahid, didampingi Juru bicara MK Fajar Laksono, memberikan keterangan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilaporkan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK Arief diduga melakukan lobi politik kepada anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.  
Arief akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR pada 6 Desember lalu.
Salah satu anggota dewan etik MK ikut serta memberikan keterangan pers di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dewan etik MK pada 11 Januari 2018, hasilnya dewan etik menyatakan hakim terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.