Ahli Kominfo Bersaksi untuk Asma Dewi

Asma Dewi mendengarkan keterangan saksi.
Ahli dari Kominfo Denden Immadudin Soleh memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Asma Dewi didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dia didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Hakim menanyakan sejumlah hal kepada saksi.
Asma Dewi mendengarkan keterangan saksi.
Ahli dari Kominfo Denden Immadudin Soleh memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Asma Dewi didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dia didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Hakim menanyakan sejumlah hal kepada saksi.