Novanto tiba di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018) pada pukul 09.48 WIB.
Saat tiba, dia tampak menenteng map putih yang juga selalu dibawanya saat pemeriksaan oleh KPK.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima total penerimaan USD 7,3 juta. Uang itu disebut diterima Novanto melalui 2 orang yaitu Irvanto dan Made Masagung.
Para saksi diambil sumpahnya.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, disebut pernah menukarkan dolar dari rekening di Singapura ke rupiah di Indonesia. Irvanto disebut tak mau menukarkan dolar di Indonesia.
Novanto mendengarkan keterangan para saksi.
Sebelumnya, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto atas dakwaan jaksa pada KPK. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dengan tenang, Novanto mengikuti sidang.
Deisti Astriani Tagor selalu mendampingi suaminya, Setya Novanto, saat menjalani sidang. Deisti dan Idrus Marham hadir dalam pemeriksaan saksi sidang perkara proyek e-KTP hari ini.