Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan termohon dari Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf ada kejanggalan.
Pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan Termohon Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf janggal atau aneh karena surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin sidang praperadilan antara pemohon Pengusaha Gunawan Jusuf dengan termohon Dit Tipidum Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan (10/1/2018). 
Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan termohon dari Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf ada kejanggalan.
Pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan Termohon Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf janggal atau aneh karena surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin sidang praperadilan antara pemohon Pengusaha Gunawan Jusuf dengan termohon Dit Tipidum Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan (10/1/2018).