Fredrich Yunadi, Eks Pengacara Novanto yang Kini Tersangka

Fredrich melampirkan kutipan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Supriyanto Refa yang disebut sudah melakukan pendampingan hukum. Menurutnya, seorang pengacara tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata. Foto: Lamhot Aritonang