Taufiqurrahman keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (9/1/2018).
Taufiqurrahman keluar dengan memakai rompi tahanan KPK.
Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Selain itu, dia juga dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.