Syafruddin Arsyad Temenggung usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Saat tiba eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu tampak mengenakan rompi orange.
Syafruddin kembali diperiksa KPK soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Usai diperiksa, Syafruddin langsung menjadi sorotan awak media.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.