Foto: Pekikan Takbir Jonru di Sidang Dakwaan

Jonru memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 13.22 WIB.
Dengan meneriakkan takbir, Jonru berjalan ke arah kursi terdakwa.
Jonru meneriakkan takbir sambil mengepalkan tangan.
Jonru menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Antonius Simbolon.
Dalam sidang kali ini, Jonru didampingi tim kuasa hukum dari LBH Bang Japar.
Hakim ketua Antonius Simbolon membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jonru dan kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jonru mendengarkan pertanyaan hakim.
Salah satu penasihat hukum Jonru adalah Munarman.
Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya pada Rabu (4/1/2018) lalu, sidang dakwaan ini sempat ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak terdakwa menyatakan belum siap.
Jonru berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Jonru memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 13.22 WIB.
Dengan meneriakkan takbir, Jonru berjalan ke arah kursi terdakwa.
Jonru meneriakkan takbir sambil mengepalkan tangan.
Jonru menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Antonius Simbolon.
Dalam sidang kali ini, Jonru didampingi tim kuasa hukum dari LBH Bang Japar.
Hakim ketua Antonius Simbolon membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jonru dan kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jonru mendengarkan pertanyaan hakim.
Salah satu penasihat hukum Jonru adalah Munarman.
Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya pada Rabu (4/1/2018) lalu, sidang dakwaan ini sempat ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak terdakwa menyatakan belum siap.
Jonru berdiskusi dengan kuasa hukumnya.