Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap pemulusan pengesahan APBD.
Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar meninggalkan gedung KPK.