Siap-siap! Angkot Tua Akan Dikandangkan

Sejumlah angkutan Kota mengantre di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2018).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyurati Organda dan para pimpinan perusahaan angkutan umum tentang batas masa operasi angkutan umum. Dishub juga mengingatkan kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun hanya boleh beroperasi sampai tahun ini guna memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang.
Karena itu, semua angkutan umum yang telah melebih batas tidak diizinkan beroperasi lagi terhitung sejak 1 Januari 2019. Jika masih ada kendaraan yang beroperasi, Dishub tak segan-segan untuk memberikan sanksi.
Surat peringatan ini ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah. Peringatan disampaikan dengan memperhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 51.
Penghentian operasi Angkot yang usianya diatas 10 tahun itu dilakukan secara bertahap.
Kebijakan penghentian operasional angkutan umum dengan usia tua itu sesuai dengan amanat Pergub No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Angkutan umum berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi, selain karena kekuatan kendaraan, masalah polusi dan lain-lain.
Sejumlah angkutan Kota mengantre di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2018).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyurati Organda dan para pimpinan perusahaan angkutan umum tentang batas masa operasi angkutan umum. Dishub juga mengingatkan kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun hanya boleh beroperasi sampai tahun ini guna memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang.
Karena itu, semua angkutan umum yang telah melebih batas tidak diizinkan beroperasi lagi terhitung sejak 1 Januari 2019. Jika masih ada kendaraan yang beroperasi, Dishub tak segan-segan untuk memberikan sanksi.
Surat peringatan ini ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah. Peringatan disampaikan dengan memperhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 51.
Penghentian operasi Angkot yang usianya diatas 10 tahun itu dilakukan secara bertahap.
Kebijakan penghentian operasional angkutan umum dengan usia tua itu sesuai dengan amanat Pergub No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Angkutan umum berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi, selain karena kekuatan kendaraan, masalah polusi dan lain-lain.