Terdaksa kasus e-KTP, Setya Novanto tersenyum kepada pengunjung usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan jawaban jaksa KPK atas eksepsi atau nota keberatan Novanto.
Jaksa pada KPK membahas tentang dakwaan splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Setya Novanto. Menurut jaksa, tim kuasa hukum Novanto terlalu cepat menyimpulkan.
Sebelumnya saat sidang eksepsi atau nota keberatan pada kemarin. Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut nama politikus yang hilang dalam surat dakwaan kliennya.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.