Nur Alam Jalani Sidang Kasus Korupsi Penerbitan Izin

Foto

Nur Alam Jalani Sidang Kasus Korupsi Penerbitan Izin

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 18 Des 2017 17:08 WIB

Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam menjalani sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12).
Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nur Alam Jalani Sidang Kasus Korupsi Penerbitan Izin
Nur Alam Jalani Sidang Kasus Korupsi Penerbitan Izin
Nur Alam Jalani Sidang Kasus Korupsi Penerbitan Izin
Nur Alam Jalani Sidang Kasus Korupsi Penerbitan Izin


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads