Yunus Nafik Kembali Jalani Sidang Lanjutan

Yunus Nafik kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Yunus diperiksa dalam kasus 'sapi-kambing' yang melibatkan Panitera Pengganti PN Jaksel.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait wanprestasi kontrak. PT ADI melanggar tenggat pelaksanaan proyek sehingga EFJS Pte Ltd mengalami kerugian.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Supaya tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.
Yunus Nafik kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Yunus diperiksa dalam kasus sapi-kambing yang melibatkan Panitera Pengganti PN Jaksel.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait wanprestasi kontrak. PT ADI melanggar tenggat pelaksanaan proyek sehingga EFJS Pte Ltd mengalami kerugian.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Supaya tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi sapi untuk uang ratusan juta rupiah dan kambing untuk uang puluhan juta rupiah.