Dirjen Hubla Nonaktif Akui Terima Suap Rp 2,3 M

Antonius Tonny Budiono memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Antonius Tonny Budiono mengaku menerima uang suap Rp 2,3 miliar dari Direktur PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan.
Adhi Guna Keruktama menyimak keterangan yang disampaikan Antonius Tonny Budiono.
Menurut Tonny, Adi telah memberikan kartu ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo pada Agustus 2016. Tonny menyebut saat itu telah ada uang Rp 300 juta dalam rekening ATM.
Tonny merupakan tersangka dugaan suap penerbitan izin pengerukan di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Ia disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Antonius Tonny Budiono memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Antonius Tonny Budiono mengaku menerima uang suap Rp 2,3 miliar dari Direktur PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan.
Adhi Guna Keruktama menyimak keterangan yang disampaikan Antonius Tonny Budiono.
Menurut Tonny, Adi telah memberikan kartu ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo pada Agustus 2016. Tonny menyebut saat itu telah ada uang Rp 300 juta dalam rekening ATM.
Tonny merupakan tersangka dugaan suap penerbitan izin pengerukan di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Ia disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.