KPK Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara di Sidang Praperadilan Novanto BAGIKAN URL telah disalin KPK menghadirkan ahli pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar. Zainal Arifin Mochtar hadir dalam sidang praperadilan Novanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). Zainal Arifin Mochtar menyampaikan sidang praperadilan gugur apabila sidang pokok perkara telah dibuka. Dia menyatakan pendapatnya berdasarkan putusan MK 102 Tahun 2015. Saat ini sidang telah diskors. KPK pun bersiap menyerahkan bukti tayangan video itu.